Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo melalui layanan bantuan teknis ahli bahasa berupaya untuk memperikan pelayanan bagi para mitra kerja, lembaga pemerintah dan swasta, serta para pengguna layanan lainnya yang memerlukan bantuan teknis ahli bahasa dan sastra dalam pelbagai hal, seperti saksi ahli, narasumber, pembicara, pewara, juri, dan sebagaimanya yang berkaitan dengan ilmu kebahasaan dan kesastraan. Hingga saat ini Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo telah memiliki penyuluh bahasa yang telah tersertifikasi dan berpengalaman dalam mengangani kasus-kasus hukum sebagai saksi ahli bahasa.
Ayo, segera manfaatkan layanan-layanan sesuai dengan kebutuhan #SahabatBahasa dan #SahabatDikbud. Pengguna layanan dapat mengajukan layanan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang ada di standar pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo atau mengisi secara daring pada formulir di bawah ini.
Tautan unduh standar layanan: Standar Layanan KBP Gorontalo
Formulir Pengajuan Layanan Ahli Bahasa