Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo melalui layanan bantuan teknis penerjemahan berupaya untuk memperikan pelayanan bagi para mitra kerja, lembaga pemerintah dan swasta, serta para pengguna layanan lainnya yang memerlukan bantuan dalam hal penerjemahan naskah di kebahasaan dan kesastraan dalam pelbagai hal, seperti penerjemahan naskah, transliterasi, dan sebagainya. Hingga saat ini Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo telah memiliki penerjemah yang telah tersertifikasi dan berpengalaman dalam melakukan penerjemahan naskah.
Ayo, segera manfaatkan layanan-layanan sesuai dengan kebutuhan #SahabatBahasa dan #SahabatDikbud. Pengguna layanan dapat mengajukan layanan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang ada di standar pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo atau mengisi secara daring pada formulir di bawah ini.
Tautan unduh standar layanan: Standar Layanan KBP Gorontalo
Formulir Pengajuan Layanan Penerjemahan