Biaya Layanan Informasi Publik

Layanan Infomsai Publik di Kantor Bahasa Provinsi Grontalo, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya yang timbul dari permohonan informasi publik ditanggung oleh pemohon.”

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo