Ensiklopedi Budaya Keindonesiaan dengan Tema Pemartabatan Bahasa Negara di Ruang Publik, Narasumber Armiati Rasyid, M.Ag., M.Pd.

Kantor Bahasa Gorontalo yang diwakili oleh Armiati Rasyid melakukan siaran di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Gorontalo pada tanggal 10 Februari 2020. Armiati menjelaskan Pemartabatan Bahasa Negara di Ruang Publik seperti ejaan yang digunakan pada papan publikasi, spanduk, penamaan tugu atau monumen, penamaan pusat perdagangan, hingga pemberian nama suatu jalan atau tempat dengan istilah asing. Perlu diketahui bahwa ejaan sangat penting diperhatikan dalam pembuatan papan publikasi karena tujuan dari pembuatan spanduk dan reklame memberikan atau menyampaikan informasi kepada masyarakat. Akan tetapi, ejaan dari redaksi isi papan publikasi yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang benar mengakibatkan pembaca (masyarakat sasaran) menjadi kurang memahami pesan yang ingin disampaikan. Dengan demikian, Kantor Bahasa Gorontalo mengimbau untuk selalu memerhatikan diksi dan ejaan yang sesuai dengan kaidah yang berlaku. untuk mengantisipsi kesalahan penulisan informasi di ruang publik, Kantor Bahasa Gorontalo melakukan penyuluhan/sosiliasasi pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik kepada pihak terkait, khususnya, pegawai pemerintah daerah dan lembaga-lembaga yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.