Gambaran Umum Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2008 tentang Pembentukan delapan (8) Kantor Bahasa, menyatakan bahwa Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional di bidang kebahasaan dan kesastraan di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di Provinsi Gorontalo, dengan fungsi untuk pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia dengan misi meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa dan sastra Indonesia maupun daerah. Tugas dan fungsi tersebut diperjelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022, Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo mempunyai tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah Provinsi Gorontalo.
Provinsi Gorontalo memiliki luas wilayah 11.257,07 km2 dengan 1.166.142 jiwa yang tersebar pada lima kabupaten dan satu kota, yaitu di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo. Cakupan luas daerah
tersebut, Gorontalo berpotensi untuk mengembangkan khazanah dalam bidang kebahasaan dan kesastraan yang beragam dari setiap wilayah, serta mendorong generasi muda di setiap kabupaten/kota untuk mengembangkan dan melestarikan bahasa dan budaya daerah. Berdasarkan potensi tersebut, Kantor
Bahasa Provinsi Gorontalo hadir menjadi penggerak pemasyarakatan dan pemartabatan penggunaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah di Provinsi Gorontalo. Potensi wilayah dan jumlah bahasa daerah budaya/tradisi sastra serta lisan ragam yang dituturkan dalam tiga bahasa, yaitu bahasa Gorontalo (dialek Kota, dialek Suwawa, dialek Atinggola, dan dialek Bulango), bahasa Bajo, bahasa Minahasa dialek Jawa Tondano, Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Ahmad Nawari, S.Pd., M.A. berupaya memaksimalkan potensi 23 orang pegawai bekerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Selanjutnya, penggunaan bahasa yang tertib dengan mengutamakan bahasa negara dan upaya maksimal pelestarian bahasa daerah menggambarkan masyarakat yang memiliki sikap positif terhadap bahasa negara. Di lingkungan pemerintahan, sikap positif tergambar pada penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dan terwujud dalam penggunaan bahasa pada informasi di ruang publik serta di dokumen resmi lembaga. Untuk mencapai tujuan tersebut, Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo senantiasa mendorong dan memotivasi masyarakat agar menghargai bahasa Indonesia dengan mengutamakan penggunaannya pada bidang dan ruang tertentu yang telah ditetapkan oleh regulasi kebahasaan yang ada.