Informasi Berkala

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ringkasan Informasi Program dan atau Kegiatan

RKAKL dan DIPA

Agenda Penting Kantor

Program dan Kegiatan

Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Bagi Publik

Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia

Informasi Ketenagakerjaan

Jumlah Pelaporan LHKASN