Informasi Serta Merta

Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Pedoman Perubahan Perilaku dalam Tiga Bahasa Daerah di Provinsi Gorontalo

Pedoman Perubahan Perilaku menjadi langkah strategis pemerintah untuk menyebarkan kampanye positif pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam hal ini, Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Badan Bahasa mengeluarkan pedoman perubahan perilaku dalam 3 bahasa daerah yang ada di Provinsi Gorontalo, yakni bahasa Gorontalo, bahasa Gorontalo dialek Suwawa, dan bahasa Gorontalo dialek Atinggoa. Dengan penerbitan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Badan Bahasa ini, masyarakat diharapkan dapat tertib dalam tiga hal ini, yaitu (1) iman, yaitu beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, (2) aman, yaitu patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 (memakai masker, menjaga jarak menghindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun), dan (3) imun, yaitu istirahat cukup, olahraga teratur, tidak panik, bergembira, dan mengonsumsi makanan bergizi seimbang.

*Pedoman dalam bahasa daerah di Provinsi Gorontalotersebut dapat diunduh melalui tautan: https://s.id/Pedoman3M