Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo Melaksanakan Uji Coba Dinamis UKBI bagi 100 Peserta

Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo melaksanakan uji coba dinamis Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) dengan peserta sebanyak 100 orang dari berbagai profesi, seperti mahasiswa, guru, penerjemah, peneliti, pengkaji bahasa dan sastra, dan dosen di provinsi Gorontalo yang dilaksanakan pada tanggal 25 —28 Agustus 2020. UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) merupakan alat untuk menguji kemahiran berbahasa Indonesia seseorang baik warga Indonesia sebagai penutur jati maupun warga negara asing. Melalui tes UKBI, seseorang bisa mengetahui sejauh mana kemampuannya dalam berbahasa Indonesia secara baik dan santun di berbagai situasi. Tes UKBI digunakan untuk mengetahui kadar kemampuan seseorang, sehingga dapat menjadi dorongan untuk meningkatkan kemampuan dalam berbahasa Indonesia.

Saat ini, tes UKBI masih belum diterapkan di perguran tinggi maupun di perusahaan swasta. Berbeda halnya dengan daerah lain seperti di Jawa, banyak perguruan tinggi yang menjadikan tes UKBI ini sebagai syarat untuk kelulusan. Pada tahun 2018, Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo telah menawarkan kerja sama kepada pihak Universitas Negeri Gorontalo untuk menjadikan tes ini sebagai salah satu syarat kelulusan bagi mahasiswa yang direncanakan akan direalisasi pada tahun 2021. Selain itu, banyak instansi di Gorontalo yang berminat untuk menerapkan UKBI sebagai salah satu syarat bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pada dasarnya UKBI dapat diikuti oleh masyarakat umum, calon tenaga profesional, tenaga profesional, mahasiswa, tenaga kerja asing, dan civitas akademik. Perlu diketahui bahwa pada tahun 2017 UKBI telah menjadi bagian dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sehingga pendaftar dikenakan biaya pendaftaran sesuai dengan golongan atau kriteria pendaftar. Biaya pendaftaran bagi pelajar senilai Rp135.000,00, untuk masyarakat umum Rp300.000,00, dan untuk Warga Negara Asing (WNA) Rp1.000.000,00. Pembayaran UKBI dapat dilakukaan pada masing-masing Tukbi yang berada di tiap provinsi yang memiliki tempat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Akan tetapi, hingga saat ini peminat UKBI masih sangat kurang walaupun telah dilakukan sosialisasi UKBI di berbagai perguruan tinggi dan instansi se-Provinsi Gorontalo.

Bagi masyarakat Gorontalo yang berminat untuk mengikuti tes UKBI, dapat langsung berkunjung ke Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo (khusus untuk pendaftar di daerah Gorontalo) ataupun ke Kedutaan Besar Republik Indonesia bagi Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia yang sedang berada di luar negeri.