Laporan Survei Kepuasan Masyarakat
Penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan, salah satunya adalah di sektor Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan dan menegaskan bahwa kepuasan masyarakat merupakan ukuran untuk menilai kualitas layanan publik.
Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo berusaha melaksanakan kegiatan pengukuran tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan kebahasaan dan sastra dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo sebagai lingkungan aparatur negara. Para pengguna layanan dan masyarakat dapat mengunduh laporan hasil survei kepuasan masyarakat pada tautan di bawah ini.
Tautan unduh: Laporan SKM