KAMI KOORDINATOR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KANTOR BAHASA PROVINSI GORONTALO BERKOMITMEN UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG PRIMA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DENGAN PENUH PROFESIONALISME DAN BERTANGGUNG JAWAB. APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI YANG SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas peyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan pelayanan prima kepada pengguna jasa layanan, kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Ahmad Nawari, S.Pd., M.A. menetapkan keputusan tentang penetapan Standar Pelayanan Informasi Publik pada Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo. Di dalam surat keputusan tersebut ditetapkan empat keputusan kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo mengenai standar pelayanan yang ada di Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo.
Tautan unduh:
Standar Pelayanan KBP Gorontalo