- Layanan informasi di Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Koordinator Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Badan Bahasa, Kemendikbudristek dengan alamat di Jalan dr. Zainal Umar Sidiki, Desa Tunggulo, Kec. Tilongkabila, Kab. Bone Bolango.
- Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada PPID Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo. Alasan tersebut meliputi: a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan; b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala; c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik; d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta; e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik; f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
- Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo. Pernyataan keberatan atas permohonan informasi dapat diakses melalui pengisian formulir/borang secara daring pada tautan Formulir Keberatan atau mengisi formulir pengajuan keberatan secara luring dengan diunduh formulir di sini: Formulir Keberatan.pdf;
- Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
- Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo dalam hal ini Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.
- Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
- Senin-Kamis: Pukul 09.00-12.00 WITA dan Pukul 13.00-15.00 WITA
- Jumat : Pukul 09.00-11.30 WITAdan Pukul 13.30-15.30 WITA