
Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Di usianya yang masih sangat muda, Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo telah berupaya maksimal dalam melakukan upaya pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah. Sejatinya, memulai sesuatu adalah selalu yang terberat. Akan tetapi, berkat bantuan banyak pihak, termasuk pemerintah Provinsi Gorontalo, dalam hal ini Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Gorontalo, Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo dapat berdiri di Gorontalo, dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 64 Tahun 2008 silam. Setahun kemudian, Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo mulai berjalan secara efektif pada bulan November 2009.
Dalam perjalanannya, selain mempersiapkan segala sesuatu demi terlaksananya pengelolaan organisasi yang baik, Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo telah menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, baik yang berada di kota maupun di daerah. Lembaga pusat informasi, sekolah, pemerintah daerah, komunitas masyarakat, dan perguruan tinggi.
Hingga saat ini, Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo telah melakukan banyak kegiatan yang terkait dengan pembinaan dan pengembangan bahasa dan daerah Gorontalo. Dalam profil ini telah terekam dengan baik, beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo sejak awal berdirinya sampai saat ini. Kehadiran kantor bahasa di Gorontalo diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan pelayanan kebahasaan dan kesastraan yang berkualitas di wilayah Gorontalo pada khususnya, dan di Indonesia pada umumnya.