Prosedur Permohonan Informasi

  1. Layanan informasi di Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  (Kemdikbudristek) dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Gedung C Lt.1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270, di bawah Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat
  3. Permohonan informasi ke PPID Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Badan Bahasa, Kemdikbud, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui email, surat, dan/atau laman https://kantorbahasagorontalo.kemdikbud.go.id/. Adapun dokumen persyaratan permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan ini: a) borang permohonan informasi; b) formulir permohonan layanan; dan c) borang pernyataan pemohon informasi
  4. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    1. Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
    2. Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
  5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  6. Jadwal pelayanan informasi:
    1. Senin s.d. Kamis
      • Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
      • Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
      • Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
    2. Jumat
      • Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.30 WIB
      • Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
      • Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WIB
  7. Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/diska lepas akan dibebankan kepada pemohon informasi.