- Layanan informasi di Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Gedung C Lt.1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270, di bawah Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat
- Permohonan informasi ke PPID Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Badan Bahasa, Kemdikbud, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui email, surat, dan/atau laman https://kantorbahasagorontalo.kemdikbud.go.id/. Adapun dokumen persyaratan permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan ini: a) borang permohonan informasi; b) formulir permohonan layanan; dan c) borang pernyataan pemohon informasi
- Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
- Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
- Jadwal pelayanan informasi:
- Senin s.d. Kamis
- Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
- Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
- Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Jumat
- Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.30 WIB
- Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
- Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WIB
- Senin s.d. Kamis
- Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/diska lepas akan dibebankan kepada pemohon informasi.