Sidang Komisi Bahasa Daerah Gorontalo Dialek Atinggola

Siaran Pers
Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo

Gorontalo, 27 Juni 2022 — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo melaksanakan Sidang Komisi Bahasa Daerah (SKBD) Hasil Inventarisasi Kosakata Bahasa Gorontalo Dialek Atinggola secara daring dan luring pada tanggal 23—24 Juni 2022 di Hotel Aston, Kota Gorontalo. Pentingnya kegiatan ini dilakukan untuk memvalidasi beberapa entri kosakata yang akan diusulkan menjadi anggota kosakata Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sebanyak 845 kosakata yang diinventarisasi berasal dari pengumpulan data di lima desa di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Armiati Rasyid, dalam sambutannya mengungkapkan beberapa kriteria untuk menjadi kosakata bahasa Indonesia, yaitu unik, eufonik, seturut kaidah Bahasa Indonesia, tidak berkonotasi negatif, dan kerap dipakai. Berdasarkan kriteria di atas, telah tersaring sebanyak 525 kosakata yang telah melalui tahapan verifikasi oleh narasumber yang ahli di bidangnya. “Ke depannya semoga masyarakat Atinggola tahu bahwa bahasa Atinggola ini dilestarikan ke dalam bahasa Indonesia,” tuturnya dalam acara tersebut di Gorontalo, Kamis (23/6).

Kegiatan SKBD ini dihadiri oleh Armiati Rasyid, M.Ag., M.Pd. Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontao, Dr. Ellyana Hinta, M.Hum., Dr. Asna Ntelu, M.Hum., Dr. Dakia N. Djou, M.Hum., Dr. Rasuna Rasid Talib, M.Hum (Dosen Ahli Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Gorontalo), sejumlah tokoh masyarakat dan mahasiswa penutur jati, narasumber dari editor KBBI Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Dina Alfianti Fasa dan Winda Luthfita, serta anggota KKLP Perkamusan dan Peristilahan Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo. Sejumlah pembahas dan narasumber tersebut berkumpul untuk memvalidasi entri, pelafalan dan makna kosakata bahasa Gorontalo dialek Atinggola.

Di akhir kegiatan SKBD ini, pembahas dan narasumber menyampaikan beberapa rekomendasi, yaitu 1) selayaknya dialek Atinggola diakui sebagai bahasa, 2) pembakuan kaidah dialek Atinggola, dan 3) adanya tanda khusus di KBBI untuk pengucapan beberapa vokal dan konsonan yang khas dari dialek Atinggola. Selain melalui tahap inventarisasi oleh staf kantor bahasa di lapangan, masyarakat umum juga dapat berpartisipasi dalam pengajuan kosakata dalam bahasa daerah yang berpotensi memperkaya KKBI. Pengajuan ini dapat dilakukan secara daring melalui situs kbbi.kemdikbud.go.id.