Sidang Komisi Bahasa Daerah

Sidang Komisi Bahasa Daerah, bahasa Minahasa dialek Jawa Tondano dilaksanakan pada 13—15 September 2023 di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gorontalo dengan dihadiri oleh narasumber lokal dan 3 orang pembahas yang bertujuan membantu editor KBBI Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo dalam mempertajam penjelasan definisi kepada validator data usulan, dalam hal ini dilakukan oleh 2 redaktur KBBI Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Bahasa, Dina Alfianti dan Fani Kusumawardani. Selama 3 hari pelaksanaan SKBD bahasa Minahasa dialek Jawa Tondano telah menvalidasi sebanyak 500 entri hasil verifikasi dari Lokakarya Kosakata Bahasa Daerah (LKBD) dengan perincian 120 entri ditolak dan 380 entri lolos validasi untuk diusulkan ke KBBI melalui AKK. Sebagai salah satu tindak lanjut untuk mengatasi 120 entri yang ditolak dalam SKBD, anggota sidang komisi yang dalam hal ini dihadiri oleh editor KBBI Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, narasumber lokal, dan pembahas bersepakat membagi kekurangan data dari entri yang ditolak hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, sehingga akan terdapat entri baru untuk melengkapinya.
Sidang komisi pada tahun ini menggunakan konsep Diskusi Kelompok Terpumpun dengan membagi total pembahas dan narasumber kedalam 2 kelompok yang dipimpin oleh editor KBBI Provinsi Gorontalo. Pembahas akan bertugas membantu narasumber dalam menjelaskan data yang kurang lengkap secara aturan pendefinisian KBBI V dan membuat contoh kalimat serta pelafalan. Hasil dari SKBD yaitu 2 produk kodifikasi bahasa, antara lain senarai usulan 500 kosakata bahasa Minahasa dialek Jaton dan 1 produk kamus budaya bahasa Minahasa dialek Jaton.