Tim Pekamus Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo Melaksanakan Sidang Komisi Bahasa Daerah (SKBD) Bahasa Gorontalo Dialek Atinggola
Tim pekamus Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo melaksanakan Sidang Komisi Bahasa Daerah (SKBD) yang bertempat di hotel Aston, Kota Gorontalo pada tanggal 23–24 Juni 2022. Kegiatan ini dilaksanakan secara campuran (luring dan daring) dengan dua narasumber dari redaktur KBBI, Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Ibu Dina Alfiana dan Ibu Winda Lutfiah serta dua narsum dari validator data kosakata bahasa Gorontalo dialek Atinggola, Bapak Amirudin Sunge dan Bapak Umar Pulumoduyo. Kegiatan ini dihadiri oleh dua belas orang pembahas yang terdiri atas pekamus, linguis, ahli bahasa, dan penutur jati dialek Atinggola dari Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Muhammadiyah Gorontalo, dan masyarakat Atinggola.
Sidang Komisi Bahasa Daerah (SKBD) bertujuan memeriksa dan memberi umpan balik atas hasil verifikasi kosakata hasil inventarisasi dalam lokakarya sebanyak 524 kosakata. Kegiatan ini dilakukan dengan konsep diskusi kelompok terpumpun (DKT) secara daring antara narasumber dengan analis kata dan DKT secara luring antara pembahas dan anggota tim pengumpul data. Hasil dari SKBD selama dua hari menginformasikan terdapat 28 kosakata yang ditolak (sudah memiliki konsep padanan dalam bahasa Indonesia), 35 kosakata diterima, dan sisanya berstatus dikembalikan karena memerlukan perbaikan format pendefinisian, serta 20 kosakata baru.
Sejumlah 524 data yang akan diberikan umpan balik pada kegiatan SKBD berjumlah 524 kosakata yang bersumber dari tim pengumpul data, validator, dan penutur jati bahasa Gorontalo dialek Atinggola dengan perincian 505 kosakata hasil LKBD, 250 kosakata dari Bapak Ahmad Bait (pemerhati bahasa Gorontalo dialek Atinggola). Total kosakata yang telah didapatkan dari hasil pengumpulan data dari berbagai macam sumber yaitu sebanyak 1.141 kosakata. Kosakata yang telah terkumpul akan dilakukan analisis data secara komprehensif guna mendapatkan hasil yang akurat dan sesuai dengan kriterima keberteriman pengayaan kosakata bahasa Indonesia. Selanjutnya, data kosakata yang telah direvisi dari hasil umpan balik SKBD akan diusulkan ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).