Tugas dan Fungsi

TUGAS

Melaksanakan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah Provinsi Gorontalo

FUNGSI

  1. pemetaan bahasa dan sastra;
  2. pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia
  3. fasilitasi pelaksanaan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
  4. pemberian layanan     informasi     kebahasaan     dan kesastraan; dan
  5. pelaksanaan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan.